Kamis, 15 Februari 2024
Bertempat di Aula Lantai II Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Hendi Arifin, S.H. bersama dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Hendra, S.S., S.H. dan JPU pada Kejaksaan Negeri Sumbawa bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB melaksanakan Ekspose Restorative Justice sebanyak 2 (dua) Perkara untuk dilakukan Restorative Justice (RJ) dengan DIR OHARDA Kejaksaan Agung secara virtual.
Adapun perkara tersebut telah disetujui oleh DIR OHARDA pada Kejaksaan Agung untuk dilakukan Penghentian Penuntutan Perkara.


