Penerimaan pengaduan masyarakat pada laman website ini adalah untuk pengaduan yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana.
Layanan Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Sumbawa dapat melalui surat, datang langsung, telepon, atau mengsi isian di form laman website ini. Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.
Format laporan / Pengaduan yang Baik
- Pengaduan disampaikan secara tertulis
- Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dll
- Kronologi dugaan tindak pidana
- Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai
- Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/ penggelapan (untuk tindak pidana korupsi)
- Sumber informasi untuk pendalaman
- Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum
- Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan
Perlindungan Bagi Pelapor
Jika memiliki informasi maupun bukti-bukti terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, mafia tanah, serta tindak pidana lainnya, jangan ragu untuk melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Sumbawa. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.
ISI PENGADUAN ANDA FORM DI BAWAH INI
Setelah anda mengisi form di bawah ini selanjutnya kami akan menghubungi anda melalui Nomor Telepon anda sebagai tindak lanjut dari laporan pengaduan anda, Pastikan Nomor Telepon yang anda isi AKTIF.
