Kejaksaan Negeri Sumbawa melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran Alat dan Mesin Pertanian (ALSINTAN) pada anggaran tahun 2023 dan 2024. Kegiatan ini dilaksanakan secara tertib di ruang kerja Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sumbawa, Senin pagi (10/2/2025), sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan anggaran publik.

Kasus ini dinilai strategis mengingat ALSINTAN merupakan program prioritas nasional untuk meningkatkan produktivitas sektor pertanian. Penyimpangan ini berpotensi mengganggu target swasembada pangan daerah. Kejari Sumbawa menegaskan akan mengusut tuntas jaringan pelaku. Tersangka I.K. saat ini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar untuk menunggu berkas perkara dilimpahkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram.

