Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti

Pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Kejaksaan Negeri Sumbawa melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht).

Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan tuntas terhadap barang bukti dari perkara yang telah memperoleh putusan inkracht dari pengadilan.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, dan barang bukti lainnya dari berbagai perkara pidana.

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Sumbawa, serta perwakilan instansi terkait sebagai bentuk sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Sumbawa.

#KejaksaanRI
#KejariSumbawa
#PemusnahanBarangBukti
#PenegakanHukum
#Inkracht
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#PeneranganHukum
#ForkopimdaSumbawa