Pada hari kamis tanggal 01 September 2022 bertempat di Ruang rapat Sekda Kabupaten Sumbawa telah dilaksanakan rapat terkait dengan penertiban pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah cadangan yang di rencanakan untuk kota terpadu mandiri Labangka, Kebun Cengkeh klungkung dan kebun coklat kelungkung.

Yang di hadiri oleh Kasi datun kejari Sumbawa, Asisten 1 Pemda Kab. Sumbawa, Staf Ahli Hukum Kab. Sumbawa, Kadis Ketenagakerjaan Kab. Sumbawa, Kepala BPKAD Kab. Sumbawa, Kasat Pol-PP Kab. Sumbawa.

