Kegiatan Tahap II Yang Dilakukan Oleh Penuntut Umum Pada Kejaksaan Tinggi NTB Di Kejaksaan Negeri Sumbawa Terkait Tindak Pidana Narkotika

Selasa, 8 November 2022 Bertempat di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa. Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melakukan kegiatan Tahap II terkait Tindak Pidana Narkotika atas nama tersangka SYARIFUDDIN BIN ABDUL KADIR alias JEGER yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.