Pada hari Senin pukul 09.23 WITA, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa telah dilaksanakan Pemusanahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kepala BNNK Sumbawa, WakaPolres Kab. Sumbawa, Kasi E Farmasi pada Dinas Kesehatan Kab. Sumbawa, serta para tamu undangan.
Pemusnahan ini dilaksanakan untuk meminimalisir adanya penyalahgunaan dari oknum dan juga untuk transparansi pada masyarakat luas terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, adapun barang bukti terdiri dari barang bukti dalam perkara orang dan harta benda sebanyak 11 perkara, barang bukti dalam perkara ketertiban umum dan tindak pidana lain sebanyak 2 perkara, barang bukti dalam perkara narkotika sebanyak 17 perkara, dan barang bukti dalam perkara anak sebanyak 4 perkara yang dalam perinciannya terdapat pakaian, obat tramadol, jamu, dan obat-obatan lain sejumlah 1440 kapsul atau tablet kemudian sabu seberat 1583,05 gram, ganja seberat 941, 09 gram, dan asusila 11 perkara.


