Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dari Penyidik Polda NTB Kepada JPU Kejati NTB di Kejari Sumbawa

Bahwa pada hari ini Senin tanggal 26 Juni 2023, Tim Penyidik Polda NTB telah melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti An. Y dan C dkk. (Tahap II) kepada JPU Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dengan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa bertempat di Ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa untuk dilaksanakannya proses penuntutan.

Bahwa tersangka Y dan C, dkk. dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa, dengan dugaan melanggar Pasal 10 dan 11 Jo Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP.