Ekspose Perkara Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Rabu, 13 September 2023
Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Telah dilaksanakan Ekspose Perkara An. Tersangka HERIMANSYAH Als HERI Ak SAIDIN. yang akan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Adapun yang hadir dalam Ekspose Perkara tersebut yaitu :

1. Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum;
2. Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum;
3. Kasubdit Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum;
4. Kepala Kejaksaan Tinggi NTB;
5. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB;
6. Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTB;
7. Kasi Oharda pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTB;
8. Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa;
9. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Sumbawa;
10. Jaksa Fasilitator pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa;