Dalam upaya mewujudkan keadilan dan menjaga transparansi dalam sistem hukum, Kejaksaan Negeri Sumbawa dengan tegas dan tuntas telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap pada hari Kamis, 26 Oktober 2023. Kegiatan ini adalah realisasi dari komitmen Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang diatur oleh Pasal 46 KUHAP serta UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang telah diperbaharui dengan UU RI No. 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 72 perkara tindak pidana umum yang terjadi sejak Bulan Maret 2023 hingga Bulan Oktober 2023. Di antara barang bukti tersebut terdapat narkotika jenis sabu seberat 122.17 gram, tramadol sebanyak 204 butir, pakaian, handphone, senjata tajam, arak, dan berbagai barang bukti lainnya.
Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa;
2. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa;
3. Wakil Kepala Polres Sumbawa;
4. Kepala BNNK Sumbawa;
5. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa;
6. Para Wartawan dan Forwaka Kabupaten Sumbawa.

