Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan UPT Puskesmas Ropang TA. 2019
Bahwa terhadap Tersangka, JPU Kejari Sumbawa melakukan penahanan selama 20 (Dua Puluh) hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/N.2.13/Ft.1/11/2023 tanggal 24 November 2023 dan dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan.

