Press Release terkait Penahanan Tersangka “PM” dalam Perkara Penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Featured Video Play Icon

Jumat, 15 Desember 2023
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Telah dilaksanakan Press Release terkait Penahanan Tersangka “PM” dalam Perkara Penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT. Bank Negara Indonesia (PERSERO) Tbk. Cabang Sumbawa Besar oleh Bumdes Sahabat Desa Semamung Tahun 2021 dan 2022 dengan nilai kerugian sebesar Rp. 3.208.000.000,- (tiga miliar dua ratus delapan juta rupiah).

Adapun Tersangka “PM” dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 15 Desember 2023 s/d 03 Januari 2024 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 02/N.2.13/Fd.2/12/2023 tanggal 15 Desember 2023.