Kamis, 04 Januari 2024
Bertempat di Staf Ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polda Nusa Tenggara Barat dalam perkara Tindak Pidana Kesehatan atas nama PA alias ARDI yang melanggar pasal 435 UU RI Nomor : 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 436 ayat (1) UU RI Nomor : 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 53 ayat (1) KUHP.
Terhadap tersangaka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar untuk selanjutnya dipersiapkan Pelimpahannya ke Pengadilan.


