Rabu, 10 Januari 2024
Bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa telah melaksanakan Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Dr. Dede Hasan Basri dengan Agenda Pembacaan Putusan.
Adapun putusan tersebut yaitu Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan dan dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.4 milyar subsider 2 tahun penjara.


