Senin, 29 Januari 2024
Bertempat di Aula Lantai II Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Hendi Arifin, S.H. bersama dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Hendra, S.S., S.H. dan JPU pada Kejaksaan Negeri Sumbawa melaksanakan Ekspose 3 Perkara Restorative Justice kepada Direktur Tindak Pidana OHARDA Pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Adapun dari 3 Perkara yang di Ekspose, ketiganya berhasil disetujui oleh Direktur Tindak Pidana OHARDA Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.



