Pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Hendi Arifin, S.H., Kasi Pidum beserta JPU, bersama-sama telah melaksanakan ekspose perkara Tindak Pidana Umum di hadapan dan di setujui Oleh Bapak Plh Jam Pidum melalui sarana virtual dengan permohonan untuk diajukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama tersangka Arya Wijaksana Nurahmatulla
Disangkakan dengan Pasal 362 KUHP.




