PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) DARI POLSEK PLAMPANG KE KEJAKSAAN NEGERI SUMBAWA

Pada hari Kamis, 13 Februari 2025, Kejaksaan Negeri Sumbawa melalui Seksi Tindak Pidana Umum menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polsek Plampang kepada Jaksa Penuntut Umum. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Penyerahan tahap II ini mencakup berkas perkara, barang bukti terkait, serta dokumen pendukung yang telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk diproses ke tahap penuntutan.

Tersangka dengan inisial M.Y. diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar.