Pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 dalam rangka Pengalihan Fungsi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (RUPBASAN) Tahap pertama, berdasarkan Pasal 76 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum terkait Pemindahan Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (RUPBASAN) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada Kejaksaan RI, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Hendi Arifin, S.H. didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi PAPBB bersama dengan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI serta Tim Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi NTB melaksanakan kegiatan Monitoring dan Verifikasi terhadap seluruh data, dokumen, kondisi barang dan sumber daya manusia pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (RUPBASAN) Kelas II Sumbawa Besar.
@kejaksaan.ri@bpakejaksaanri@kejatintb
#kejaksaanri#bpakejaksaanri#kejatintb#kejarisumbawa#papbb#pemulihanaset



