EKSPOSE PERKARA RETORATIVE JUSTICE BERSAMA KAJATI NTB

Pada hari Senin, 22 September 2025, Kejaksaan Negeri Sumbawa melaksanakan kegiatan Ekspose Perkara Restorative Justice bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Bapak Hendi Arifin, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Hendra, S.S., S.H., M.H., serta Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Adapun perkara yang diajukan untuk Restorative Justice yaitu perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka berinisial H. Dari hasil ekspose tersebut, disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan dan dilanjutkan dengan rehabilitasi terhadap tersangka.

Melalui mekanisme Restorative Justice ini, Kejaksaan berupaya menghadirkan keadilan yang lebih humanis dengan mengedepankan pemulihan, rehabilitasi, dan kepentingan masyarakat.

#KejariSumbawa
#RestorativeJustice
#EksposePerkara
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#HariAdhyaksa80
#HumasKejariSumbawa