Pelimpahan Barang Bukti dan Tersangka (Tahap II) yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa terkait Tindak Pidana Pembunuhan

Rabu, 18 Januari 2023.
Bertempat di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumbawa, Telah menerima Pelimpahan Barang Bukti dan Tersangka ( Tahap II) terkait Tindak Pidana Pembunuhan atas nama tersangka ALVIN RAMDAN PRATAMA ALS ALVIN AK. ABDURRAHIM, SAHABUDDIN ALS JULIUS AK M AMIN, dan HAMDAN SYAPUTRA ALS HAM AK. ABDURRAHIM yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.